BENGKULU, KOMPAS.TV - Dilihat dari formulasi serta perhitungan sesuai aturan dari permenaker, Pemerintah Provinsi Bengkulu menilai idealnya upah minimum provinsi tahun 2023 naik berkisar 8 hingga 10 persen.
Namun penetapan UMP harus disesuaikan dari sisi pengusaha dan pekerja agar sesuai dengan yang diharapkan.
Meski demikian, Rohidin akan mengkaji terlebih dahulu kenaikan UMP sebelum ditetapkan.
UMP Bengkulu sebelumnya sudah diusulkan naik sebesar 4,74 persen. Namun adanya permenaker baru, UMP kembali diusulkan naik dari ketetapan awal hingga 8 persen.
#bengkulu #ump #ump2023 #gubernurbengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.