MEDAN, KOMPAS.TV - Empat polisi dari Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dinonaktifkan setelah diduga menganiaya tahanan kasus perampokan berinisial AD hingga meninggal.
Masing-masing polisi tersebut yakni Briptu RR, Briptu RA, Bripda A dan Briptu B, sebagaimana dikonfirmasi Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Kamis (8/7/2022).
"Mereka akan ditempatkan di tempat khusus guna proses pemeriksaan. Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AD," kata Imam, dikutip Antara.
Tribun Medan melaporkan, keempat polisi itu terbukti secara sah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: PBHI: 85 Persen Polisi Aktor Utama Pelaku Penyiksaan Hanya Diproses Etik
AD sebelumnya terlibat kasus perampokan 900 gram emas dan uang tunai Rp10 juta di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta, pada 16 Mei 2022.
Korban perampokan sempat dianiaya olehnya hingga mengalami muntah darah. Usai menjalani perawatan, korban perampokan AD dkk dilaporkan selamat.
Sementara itu, AD baru saja ditangkap bersama rekannya oleh anggota gabungan Polres Tapsel dan Polsek Dolok pada Minggu (4/12).
Pada hari berikutnya, Senin (5/12), AD ditemukan lemas di ruang tahanan. Kendati sempat dilarikan ke UGD Rumah Sakit Kota Padangsidimpuan, nyawa AD tak tertolong.
Sumber : Antara/Tribun Medan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.