Kompas TV regional hukum

MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Keluarga Korban Tuntut Pembayaran Ganti Rugi Segera Dilakukan

Kompas.tv - 4 Januari 2023, 23:49 WIB
ma-tolak-kasasi-herry-wirawan-keluarga-korban-tuntut-pembayaran-ganti-rugi-segera-dilakukan
Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia saat ditemui di Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV/Ridwan Mustopa)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

GARUT, KOMPAS.TV - Kuasa hukum korban perkosaan Herry Wirawan menuntut kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan restitusi atau pembayaran ganti rugi bagi para korban.

Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia menjelaskan, proses ganti rugi kepada para korban sudah bisa dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi vonis mati Herry Wirawan. 

Menurut Yudi, restitusi kepada korban diperlukan, sebab keluarga korban sudah lama menunggu ganti rugi dari terdakwa. 

Pihaknya meminta setelah putusan kasasi Herry Wirawan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka proses ganti rugi segera bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Divonis Mati

"Setelah putusan kasasi inkrah, akan dibicarakan lebih lanjut dengan pemerintah yang bertanggung jawab terhadap restitusi," ujar Yudi saat ditemui jurnalis KOMPAS TV Ridwan Mustopa di Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (4/1/2023).

Sebelumnya, majelis hakim kasasi MA menolak kasasi Herry, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis mati. 

Adapun biaya restitusi yang dibebankan kepada Herry sebesar Rp331.527.186. Setiap korban yang berjumlah 13 orang akan mendapatkan ganti rugi dengan nominal beragam. 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan merampas harta atau aset terpidana Herry untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban hingga dewasa atau menikah. 

Baca Juga: Kata Kemenag soal Kasasi Vonis Mati Herry Wirawan Ditolak MA: Ini Bisa Beri Efek Jera

Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan serta hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Ponpes Tahfidz Madani.

Nantinya, aset tersebut diputuskan untuk dilelang. Setelah itu, hasil pelelangannya diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Majelis Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan restitusi tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada terdakwa Herry Wirawan. 

Sebelumnya, ganti rugi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta menyerahkan perawatan sembilan anak dari para anak korban kepada Pemprov Jawa Barat.


 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x