LAMPUNG, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut KPK RI mendaftarkan berkas perkara atas kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung.
Berkas perkara yang diserahkan meliputi 3 tersangka penerima suap, diantaranya Mantan Rektor Unila Karomani, Mantan Wakil Rektor I Heriyandi dan Mantan Ketua Senat M Basri.
Baca Juga: Bapak Cabuli Anak Kandung Lantaran Istri Tak Mau Melayani
Selanjutnya berkas perkara tersebut akan diperiksa atau diverifikasi. Bila dinyatakan lengkap maka akan segera menunjuk Majelis Hakim dan menentukan jadwal sidang.
Sementara ketiga tersangka suap yang merupakan mantan pejabat Universitas Lampung saat ini sudah dititipkan di rumah tahanan Way Huwi Bandar Lampung.
Dan untuk tersangka pemberi suap atas nama Andi Desfiandi selaku pihak swasta sudah masuk dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK RI.
#kasussuap #unila #jaksapenuntut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.