GORONTALO, KOMPAS.TV - Puluhan warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, yang mengaku sebagai korban investasi bodong kembali mendatangi Mapolda Gorontalo Guna mempertanyakan proses hukum terhadap owner investasi bodong berinisial C-U yang dilaporkan warga beberapa waktu lalu.
Salah satu korban investasi bodong Lia Rivai menyebut laporan yang dilayangkan sejak tahun 2022 lalu hingga kini belum diketahui kejelasannya.
Sejumlah korban mendesak kepolisian, untuk segera melakukan penahanan terhadap C-U, dan melakukan proses hukum secara transparan dan tidak pandang bulu.
Sementara itu pelaksana harian kepala bagian pengawas penyidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo AKBP Sigit Rahayudi menyebut, proses hukum terhadap laporan warga, hingga kini terus diseriusi penyidik Direskrimsus. Saat ini owner investasi bodong berinisial C-U sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilakukan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Kabag OPS Polres Boalemo di PTDH
AKBP Sigit Rahayu mengaku penyidik memang belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena masih dalam proses kelengkapan berkas perkara.
Kasus dugaan investasi bodong ini hangat menjadi pembicaraan ditengah masyarakat tahun 2022 lalu. oknum C-U yang kini dijadikan tersangka oleh polisi saat itu mengumpulkan dana warga dengan modus arisan dan di iming-imingi keuntungan 50 hingga 200 persen.
Modus arisan ini, kemudian dilaporkan warga karena oknum C-U tidak bisa mengembalikan dana masyarakat sebagaimana yang dijanjikan.
#Investasi Bodong
#Arisan
#Polda Gorontalo
#Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.