SRAGEN, KOMPAS.TV - Petugas Kepolisian Polres Sragen mengamankan dua pelaku yaitu Ari dan Helmi, mereka melakukan penipuan jual beli motor dengan membuat bukti transfer palsu yang mirip dengan aslinya.
Modus pelaku awalnya berpura-pura menawar motor korban yang dijual lewat media sosial. Untuk menyakinkan korbannya, usai terjadi kesepakatan harga, pelaku mendatangi rumah korban untuk melihat kondisi sepeda motor tersebut.
Selanjutnya, pelaku melancarkan aksinya dengan mengirim bukti transfer palsu senilai Rp 21 juta lebih, melalui ponsel yang dibuat rapi menyerupai asli. Selain itu, pelaku juga menyertakan foto KTP dengan nama palsu yang diakui sebagai pamannya. Korban baru menyadari penipuan setelah memeriksa rekeningnya kemudian menghubungi nomor ponsel pelaku yang ternyata sudah tidak aktif lagi.
“Pelapor sampai mempercayai tersangka, setelah dikirim (bukti palsu) ya tersangka hanya tertawa,“ ujar Iptu Suparno, Kapolsek Plupuh
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sisa hasil penipuan, BPKB, STNK, sepeda motor korban, ponsel, dan bukti transfer palsu. Kedua pelaku kini terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
#penipuan #sepedamotor #sragen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.