Kompas TV regional berita daerah

Saksi Tak Hadir Sidang Kasus Pencabulan Bocah Ditunda

Kompas.tv - 10 Februari 2023, 16:01 WIB
Penulis : KompasTV Sukabumi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus bocah 8 tahun, yang diperkosa paman kandung di Sukabumi, yang harusnya menghadirkan saksi ahli dari Rumah Sakit Syamsudin, di tunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Saksi yang dijadwalkan hadir pada hari kamis 9 februari 2023 berhalangan.

S-A-I selaku nenek bocah korban pemerkosaan menuturkan, dirinya sempat masuk ke ruang sidang sebelum akhirnya ditunda. Sidang itu tertutup untuk umum dan hanya bisa diikuti oleh keluarga korban saja.

Menurut kuasa hukum korban, diketahui ternyata surat pemanggilan saksi persidangan itu hanya dibuat dalam bentuk file. Sehingga saksi ahli hanya memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum jika sidang kali ini tidak bisa hadir. Meski ditunda, pihaknya berharap terdakwa pemerkosa itu bisa diganjar hukuman maksimal.

Kasus ini, bermula dari paman pemerkosa Cucu yaitu pria berinisial R-P alias Dede, 37 tahun,  dengan dakwaan telah melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x