LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ketua Rukun Tetangga (RT) yang videonya viral karena membubarkan ibadah jemaat gereja di Bandar Lampung ditetapkan polisi sebagai tersangka.
WK, Ketua RT pelaku pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Bandar Lampung pada 19 Februari lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi.
Selama penyidikan, polisi juga menemukan sejumlah bukti. Antara lain rekaman CCTV, video, dan sejumlah surat.
Polisi menjerat tersangka WK dengan 3 pasal berlapis mengenai larangan kebencian, merintangi pertemuan agama, dan masuk paksa ke area tertutup dengan melawan hukum.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolda Lampung menunggu kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.