LAMPUNG, KOMPAS.TV - IBM dan DN, 2 pria pelaku pemalsuan dokumen atas ganti rugi lahan milik warga oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung senilai ratusan juta rupiah berhasil diringkus polisi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memalsukan surat dan tanda tangan korban bernama Masroh yang merupakan pemilik lahan tanah. Hal ini dilakukannya agar bisa mencairkan uang ganti rugi lahan yang akan digunakan sebagai perluasan Tugu Ratu Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung.
Baca Juga: Pencuri Uang Modus Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi!
Setelah uang ganti rugi senilai Rp650 juta diterima, para pelaku justru hanya menyerahkan senilai Rp200 juta kepada korban atau pemilik lahan dan sisanya berhasil dikuasai.
"Uang sisanya yang tidak diserahkan itu dikuasai untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," ujar AKBP Rahmat Hidayat Kasuddit Penmas Humas Polda Lampung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
#lahan #tubaba #tuguratu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.