Kompas TV regional jabodetabek

Kesal Sering Dapat Makian, Pria di Bekasi Bekap Istri Pakai Bantal hingga Tewas, Ngakunya Tersedak

Kompas.tv - 9 Mei 2023, 15:58 WIB
kesal-sering-dapat-makian-pria-di-bekasi-bekap-istri-pakai-bantal-hingga-tewas-ngakunya-tersedak
Ilustrasi jenazah (Sumber: THINKSTOCK/KOMPAS.COM)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Fadhilah

BEKASI, KOMPAS.TV -  Seorang pria di Kabupaten Bekasi, RDS (25) membunuh istrinya, NAS (27), dengan cara membekapnya menggunakan bantal, Jumat (5/5/2023).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Menurutnya, dugaan pembunuhan itu terjadi di Kampung Pebayuran, Desa Kertasari, Pebayuran, Kabupaten Bekasi pada Jumat (5/5/2023) lalu.

"Awal mulanya leher korban dicekik menggunakan tangan kanan, didorong, setelah korban rebahan, tangan kiri pelaku mengambil bantal dan membekap korban selama 10 menit," ujarnya, di Mapolres Bekasi, Selasa (9/5/2023), dikutip Kompas.com.

Peristiwa itu dipicu oleh kekesalan terduga pelaku terhadap sang istri yang sering dimaki saat keduanya bertengkar.

Baca Juga: Sakit Hati pada Status Whatsapp, Seorang Pemuda Bunuh Guru dan Buang mayatnya ke Bengawan Solo

Twedi juga menjelaskan bahwa RDS melakukan pembunuhan itu secara spontan karena kekesalannya.

Makian yang terlontar dari mulut korban membuat RDS naik pitam dan berujung pada pembunuhan itu.

"Korban sering memaki pelaku dengan kata-kata kasar sehingga emosi sesaat pelaku yang sehingga pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal," tutur Twedi.

Setelah membunuh sang istri, terduga pelaku membuat alibi seolah-olah korban meninggal dunia karena tersedak saat makan bakso.

"Karena panik dia harus merawat anak sendirian dan kalau dia dipenjara anaknya dirawat siapa, dia berpikir supaya pembunuhan ini terlihat karena tersedak bakso," ucap Twedi lagi.

Baca Juga: Kejamnya Ibu Ini, Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Putrinya Sendiri

Saat ini, RDS yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, telah ditahan di Mapolres Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam 15 tahun penjara.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x