BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Polres Gayo Lues dan Taman Nasional Gunung Leuser berhasil menangkap seorang pelaku berinisial KM, warga Kecamatan Terangun, Gayo Lues karena diduga menjual bagian tubuh harimau sumatera seperti kulit dan tulang belulang,
Penangkapan pelaku terjadi di Blangpidie, Aceh Barat Daya. Awalnya tim penyidik menyamar sebagai pembeli kulit harimau, kemudian terjadi kesepakatan pembelian. Tim penyidik langsung bergerak ke lokasi penjualan KM, mereka terus lakukan penyamawan hingga terduga mau menunjukkan kulit dan tulang belulang harimau.
Selain bagian tubuh harimau, tim gabungan juga menyita tanduk rusa dari tangan KM. Menurut keterangan KM, dirinya menemukan harimau mati dikebunnya akibat tersengat listrik yang dipasang oleh tersangka. KM lalu menghubungi salah seorang pelaku lainnya berinisial AK untuk menguliti harimau sumatera tersebut. Namun saat penangkapan terjadi, AK tidak ada di lokasi dan kini masuk dalam daftar DPO.
Atas perbuatannya, KM akan dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan hukuman ancaman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, menurut keterangan saksi ahli BKSDA Aceh, harimau sumatera ini berusia 3,5 tahun. Jika dilihat dari cara mengulitinya, pelaku terbilang profesional karena kulit dan tulang belulangnya utuh dan bersiah, serta nilai jual kulit harimau ini memang cukup tinggi di pasar gelap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.