Kompas TV regional jabodetabek

Rute dan Tarif LRT Jabodebek, Mulai Uji Coba 12 Juli 2023

Kompas.tv - 9 Juli 2023, 15:43 WIB
rute-dan-tarif-lrt-jabodebek-mulai-uji-coba-12-juli-2023
Foto arsip. LRT Jabodebek yang segera diuji coba pada 12 Juli hingga 15 Agustus 2023. (Sumber: PT KAI)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Transportasi publik light rail transit (LRT) atau kereta ringan Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) akan melakukan uji coba pada 12 Juli hingga 15 Agustus 2023. Uji coba LRT Jabodebek akan melewati 18 stasiun.

Tiga stasiun akan menjadi titik keberangkatan awal dan akhir bagi LRT yang memiliki lintasan sepanjang 42 kilometer ini, yakni Stasiun Dukuh Atas, Jati Mulya, dan Harjamukti.

Daftar stasiun yang dilewati LRT Jabodebek:

  1. Dukuh Atas
  2. Setiabudi
  3. Rasuna Said
  4. Kuningan
  5. Pancoran
  6. Cikoko
  7. Ciliwung
  8. Cawang
  9. Halim
  10. Jati Bening Baru
  11. Cikunir 1
  12. Cikunir 2
  13. Bekasi Barat
  14. Jati Mulya
  15. TMII
  16. Kampung Rambutan
  17. Ciracas
  18. Harjamukti

Baca Juga: Tarif LRT Jabodebek Segera Ditetapkan, Mulai Rp5 Ribu untuk Kilometer Pertama

Tarif LRT Jabodebek

Tarif LRT Jabodebek segera ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan tarif LRT akan segera ditetapkan melalui Keputusan Menteri (kepmen) Perhubungan.

Adita mengungkapkan, tarif LRT Jabodebek sebesar Rp5 ribu untuk kilometer pertama dan Rp700 per kilometer selanjutnya.

"Ya ini perhitungan yang dituangkan di kepmen," kata Adita, Jumat (7/7/2023).

Ia pun membenarkan tarif maksimal LRT Jabodebek ini berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp25 ribu, tergantung jarak yang ditempuh penumpang.

Baca Juga: Daftar Uji Coba LRT Mulai Senin, Tarif Cuma Rp1, Jangan Lupa Siapkan Kartu Uang Elektronik

Meski besaran tarif sudah ditetapkan, Adita mengaku pihaknya masih harus memfinalisasi keputusan ini melalui Kepmen Perhubungan. 

Setelah Kepmen Perhubungan terbit, barulah besaran tarif LRT Jabodebek bakal disosialisasikan ke publik. Meski begitu, Adita belum mengungkapkan kapan penerbitan kepmen tersebut. 

"Pentarifan masih dalam finalisasi aspek hukumnya. Angkanya sudah ditetapkan, sekarang tinggal masalah administrasinya," ujarnya Jumat, seperti dilansir Kompas.com.


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x