NGANJUK, KOMPAS.TV - Kecelakaan antara Kereta Api (KA) Gajayana dan truk gandeng terjadi di perlintasan kereta api Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Senin (24/7/2023) pagi.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 7 Madiun, Supriyanto menyatakan seluruh penumpang KA Gajayana dalam keadaan baik.
Akibat kecelakaan tersebut, lokomotif KA Gajayana rusak dan harus diganti.
Proses pergantian lokomotif ini dilakukan di Stasiun Kertosono dan menambah waktu tunggu bagi penumpang yang ada di dalam kereta.
Baca Juga: Kronologi dan Dampak Kecelakaan Kereta Api Gajayana dan Truk Gandeng di Kertosono
"KA Gajayana dievakuasi ke Stasiun Kertosono pada pukul 05.27 usai kejadian menggunakan lokomotif penolong. Setelah dilakukan pemeriksaan, KA Gajayana kembali melanjutkan perjalanan pukul 06.16 dengan kelambatan 116 menit," ungkap Supriyanto dikutip dari Kompas.com, Senin.
Tabrakan juga berdampak luas hingga ke dalam kabin masinis. Berdasarkan dokumentasi dari @sahabat_kereta, tampak bubuk ampas tebu menyebar luas, menghiasi seluruh kabin masinis.
Ampas tebu tampak menumpuk dan berserakan di area kabin, bahkan sampai mengenai baju dan topi masinis yang tergantung di atas kemudi.
Seorang yang diduga masinis tampak duduk menulis di tengah-tengah bubuk ampas tebu yang menyebar.
Monitor kereta juga terlihat masih menyala meski pascatabrakan, menunjukkan kerja keras dari pihak kereta untuk memastikan sistem masih berfungsi meski dalam kondisi yang tidak ideal.
Baca Juga: Dua Penyebab Kereta Api Tak Bisa Berhenti Mendadak dan Aturan saat Lewat Palang atau Perlintasan
Kondisi kabin masinis KA Gajayana setelah tumburan dengan truk pic.twitter.com/3iL47mjg17
— 7 Tahun Komunitas Sahabat Kereta (@sahabat_kereta) July 24, 2023
Selain itu dalam foto lain memperlihatkan dampak fisik dari tabrakan tersebut pada bodi kereta.
Kaca kereta tampak pecah dan bodi depan penyok.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan keterlambatan pada tiga kereta api lainnya, yaitu KA Jayakarta, KA Mutiara Selatan, dan KA Bangunkarta, dengan keterlambatan masing-masing 59 menit, 29 menit, dan 28 menit.
"PT KAI akan melakukan upaya hukum dan tuntutan ganti rugi kepada pihak perusahaan maupun pengemudi truk gandeng tersebut," ujar Supriyanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.