JAYAPURA, KOMPAS.TV - Penandatangan MOU berlangsung di Jayapura, Senin (24/07/2023) kerja sama Pemprov Papua Pegunungan bersama kejaksaan tinggi Papua bertujuan untuk pendampingan masalah hukum yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan proses pemerintahan mengingat Provinsi Papua Pegunungan adalah provinsi baru.
Dalam kesempatan itu Penjabat Gubernur, Nikolaus Kondomo menjelaskan, pendampingan hukum yang akan dilakukan adalah terkait pelaksanaan APBD 2022-2023, antisipasi adanya penyimpangan anggaran pada sejumlah organisasi perangkat daerah.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono menyebutkan, MOU menjadi dasar dalam melakukan kerja sama nantinya pelaksanaan kerja sama ini dikeluarkan surat kuasa khusus dari Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.
Kejaksaan adalah pengacara negara yang bisa mendampingi Provinsi Kabupaten Kota dan kementerian lembaga yang membutuhkan pendampingan bidang perdata atau tata usaha Negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.