Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Bertambah, Korban Dugaan Balik Nama Sertifikat oleh Rentenir di Kabupaten Semarang

Kompas.tv - 28 Juli 2023, 15:35 WIB
bertambah-korban-dugaan-balik-nama-sertifikat-oleh-rentenir-di-kabupaten-semarang
Pendamping warga Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang yang diduga korban piutang rentenir DSC alias NC, melapor ke Mapolres Semarang. (Sumber: Kompas.com/Dian Ade Permana)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

UNGARAN, KOMPAS.TV - Warga yang menjadi korban dugaan balik nama sertifikat secara sepihak oleh rentenir berinisial DSC alias NC di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, bertambah banyak.

Menurut Iwan Susanto dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kendal, yang mendampingi para korban, berdasarkan hasil penelusuran, ada dua sertifikat lagi yang telah dibalik nama.

Menurut Iwan, kedua sertifikat yang telah dibalik nama tersebut atas nama Suryadin dan Jumiyatin.

"Kedua sertifikat milik warga tersebut beralih nama menjadi Eni Istiarini. Saat ini sertifikat tersebut juga menjadi agunan," ungkapnya menyebut nama sebuah bank milik pemerintah, Jumat (28/7/2023).

Iwan menjelaskan, adanya perubahan nama kepemilikan tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan Rumah Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang pada Jumat (28/7/2023) pagi.

"Dari 8 klien kami, 5 di antaranya sudah beralih nama dan jadi agunan di BRI. Sementara tiga lainnya masih dalam penelusuran," paparnya, dikutip Kompas.com.

Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum dari pihak-pihak tertentu berkaitan dengan peralihan hak milik tersebut.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Jaminan Utang Diduga Jadi Agunan di Bank, Warga Semarang Polisikan Rentenir

"Benar hak kepemilikan atas tanah milik para korban telah beralih nama, dengan sepihak atau dengan cara mengelabui dengan perkataan bohong, menipu hingga korban bersedia menandatangani berkas depan notaris tanpa adanya penjelasan maksud dan tujuan yang sebenarnya," urainya.

"Bahwa terindikasi adanya keterlibatan oknum dari pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan peralihan hak kepemilikan atas tanah, pencairan pinjaman di BRI, yang memperlancar perbuatan tersebut," kata Iwan.

Pihak LPBH NU selaku kuasa hukum dari para korban, kata Iwan, berencana melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata.


Bahkan, pihaknya telah mengadukan kasus tersebut pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Polisi Bekuk Suami di Bandung yang Bunuh Istrinya karena Punya Utang ke Renternir

"Kami juga telah melakukan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Semarang dikarenakan kami anggap ini adalah kejahatan luar biasa hingga perlu perhatian dari pemerintah," paparnya.

Sebelumnya, sejumlah warga di Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang Jawa Tengah diduga menjadi korban rentenir.

Sertifikat tanah yang mereka jadikan jaminan, ternyata dibalik nama dan dijadikan agunan di bank.

 

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x