Kompas TV regional jawa barat

Diduga Lakukan Penipuan, Pimpinan Travel Umrah Ditahan Polda Jabar

Kompas.tv - 11 Agustus 2023, 19:50 WIB
diduga-lakukan-penipuan-pimpinan-travel-umrah-ditahan-polda-jabar
Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni. (Sumber:kemenag.go.id -)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah Kementerian Agama memberikan sanksi kepada empat perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), satu pimpinan perusahaan perusahaan umrah PT Wina Ekspres Tour and Travel, kini ditahan Polda Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni.

"Tim kami bekerja sama dengan kepolisian terus melakukan penanganan masalah umrah. Terbaru sedang diproses masalah umrah yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak berizin PPIU di wilayah Jawa Barat," terang Mujib di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

"Saat ini pelaku telah ditahan di Polda Jawa Barat. Pelaku merupakan pimpinan dari PT Wina Ekspres Tour and Travel yang diduga telah melakukan penipuan umrah kepada jemaah di Jawa Barat," sambungnya dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id.

Baca Juga: Kemenag Bekukan Sementara Izin 4 Agen Travel Umrah yang Terbukti Langgar Aturan

Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan, upaya penindakan terhadap para pelaku pelanggaran regulasi umrah dan haji terus dilakukan.

Belum lama, Menteri Agama telah memberikan sanksi administratif (pembekuan izin sementara) kepada empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak profesional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.

"Tahun ini kami akan melakukan upaya penegakan hukum. UU 8 Tahun 2019 secara tegas telah mengatur berbagai larangan disertai dengan sanksi pidana bagi para pelanggar regulasi umrah dan haji khusus," jelasnya.

"PPIU yang menerima sanksi administratif kami minta agar melakukan upaya pembenahan sampai sanksi tersebut kami cabut," lanjutnya.


Ditambahkan Nur Arifin, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah mengirimkan surat edaran kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar mendata pelaku usaha umrah dan haji khusus yang tidak berizin PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

Baca Juga: Perkiraan Biaya Umrah Plus Wisata ke Arab Saudi

"Kami telah meminta Kakanwil Kemenag Provinsi melakukan pengawasan perizinan, mendata pelaku usaha umrah dan haji yang tidak berizin PPIU-PIHK, lalu memberikan peringatan keras agar menghentikan usahanya. Kalau setelah diingatkan tidak menghentikan usahanya maka kami akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum," tandasnya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x