JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai hari ini, Senin (21/8/2023) hanya diwajibkan untuk sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terkait karyawan swasta yang bekerja di Jakarta, Heru mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memberikan imbauan untuk WFH.
"Kita imbau mereka mengambil kebijakan masing-masing," ungkap Heru kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/8/2023).
Ia pun menegaskan, tak ada sanksi maupun penindakan bagi perusahaan yang tidak menjalankan WFH bagi karyawannya.
"Enggak, enggak, mereka kan berbisnis yang perusahaannya juga harus kita perhatikan supaya maju, semuanya sudah dewasa, atur masing-masing," ujarnya.
Baca Juga: ASN Jakarta yang WFH Mulai Besok akan Diawasi Langsung, Begini Penjelasan Pj Gubernur Heru Budi
Heru pun menerangkan, kebijakan WFH untuk sebagian ASN itu berlaku selama dua bulan, sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
ASN yang wajib melaksanakan WFH adalah mereka yang bekerja selain di layanan yang bersifat langsung, di antaranya layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, dan Satuan Polisi Pamong Praja atau satpol PP.
Kemudian, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, serta pelayanan tingkat kelurahan.
Heru mengatakan, hanya 50 persen ASN yang bekerja dari kantor. Sementara itu, 50 persen lainnya akan bekerja dari rumah atau WFH.
Ia menyebut, apabila kebijakan WFH bagi ASN Jakarta ini efektif menekan atau mengurangi polusi udara Ibu Kota, pihaknya akan memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca Juga: Tak Semua ASN di Jakarta Mulai WFH Besok, Begini Aturannya
"Kalau efektif, tentunya saya harus melapor pada Mendagri, kalau sampai 21 Oktober tidak efektif, misalnya ASN yang WFH tidak disiplin ya saya kembalikan," ujarnya.
Lelaki yang kini juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden RI itu pun menyebut, pengawasan WFH bagi ASN Jakarta akan dilakukan dengan pemantauan secara berkala oleh atasan masing-masing.
"Pengawasannya gampang, jadi saya minta kepada atasan langsung, misalnya jam sepuluh, jam dua, atau jam empat video call," tegasnya.
Baca Juga: 10 Tips Kurangi Paparan Polusi Udara di Dalam dan Luar Ruangan dari Pakar Kesehatan Paru UI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.