Kompas TV regional jabodetabek

Catat, Berikut Syarat dan Cara Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta Saat DKI jadi DKJ

Kompas.tv - 23 September 2023, 12:16 WIB
catat-berikut-syarat-dan-cara-cetak-ulang-e-ktp-warga-jakarta-saat-dki-jadi-dkj
Ilustrasi perekaman e-KTP. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, warga DKI Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (Sumber: Jakarta.go.id)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, telah mengumumkan bahwa warga DKI Jakarta akan diminta untuk mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mereka dalam rangka penyesuaian identitas saat Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Saat ini proses pembahasan RUU DKJ masih berlangsung di Kementerian Dalam Negeri. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan RUU tersebut akan selesai dibahas pada Desember 2023

Proses perekaman dan perubahan e-KTP warga DKI Jakarta akan berlangsung secara bertahap, sehingga dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.

Blanko merupakan bahan dasar dari pencetakan KTP, dan dengan perubahan nama kota, maka secara serentak identitas seluruh warga DKI akan diubah menjadi DKJ.

Bagi warga yang perlu mencetak ulang e-KTP, berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan dikutip dari Disdukcapil DKI Jakarta.

Baca Juga: Pengumuman! Warga Jakarta Harus Rekam Ulang e-KTP di 2024 karena Status DKI Diganti Jadi DKJ

Syarat Cetak Ulang e-KTP DKI jadi DKJ

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli serta salinan fotokopi.
  • Dokumen pendukung seperti Surat Nikah, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, Ijazah, Putusan Pengadilan, Surat Keterangan Pindah Agama, atau dokumen lain yang relevan.

Persyaratan untuk Mendapatkan Ulang e-KTP akibat Kehilangan atau Kerusakan:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat.
  • e-KTP asli yang mengalami kerusakan.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

Untuk mereka yang memenuhi syarat, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mencetak ulang e-KTP:

  • Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau menggunakan layanan online.
  • Menyiapkan semua dokumen persyaratan baik dalam bentuk asli maupun fotokopi.
  • Menginformasikan kepada petugas Dukcapil mengenai kebutuhan cetak ulang e-KTP.
  • Menyerahkan semua berkas kepada petugas Dukcapil.
  • Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP baru sesuai dengan perubahan yang diperlukan.

Baca Juga: Soal Krisis Air di Jakarta, Pj Gubenur Heru Budi Minta PAM Jaya Siapkan Reservoir, Ada di Mana Saja?



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x