Kompas TV regional sulawesi

Ini Penjelasan Mendag Zulhas Soal Aturan Larangan TikTok Shop Jualan

Kompas.tv - 28 September 2023, 14:33 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang aktivitas jual beli media sosial termasuk TikTok shop. 

Aturan itu tertuang dalam Permendag No 31 Tahun 2023 atau revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha. 

“Kalau tidak juga (mematuhi) izinnya dicabut,” ujar Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Bandung, Rabu (27/9/2023). 

Dalam aturan itu, perusahaan media sosial dilarang melakukan praktik social commerce dan hanya boleh mempromosikan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x