KARAWANG, KOMPAS.TV- Diketahui OM adalah residivis atas kasus yang sama, sebelumnya ia pernah dihukum penjara selama 5 tahun, namun hal itu tak membuatnya jera.
Penangkapan yang dilakukan Unit Taktis Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang atas laporan masyarakat. OM adalah warga Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Wadas, ia baru saja bebas dari penjara atas kasus serupa. Tak kapok, bisnis haram itu kembali dijalankan dan berujung dengan jeratan hukuman 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 303 KUHP.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Cupi Cupita Mengaku Tidak Tahu Telah Promosikan Situs Judi Online
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.