PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Doa bersama digelar di Lapangan Futsal Desa Kalijambe, Sragi, Kabupaten Pekalongan. Ratusan relawan Kabupaten Pekalongan berdoa bersama agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan putusan permohonan batas minimal umur calon presiden dan calon wakil presiden RI.
MK saat ini sedang menangani gugatan yang meminta batas minimal usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Koordinator Relawan bakal calon wakil presiden ‘Mas Gibran’, Aap Pratama, menyebut kegiatan ini dilakukan secara mendadak dan merupakan inisiatif dari relawan yang semua berasal dari kalangan masyarakat. Diantaranya ada dari relawan mancing, relawan pedagang kaki lima.
Aap berharap MK mengabulkan batasan umur bakal calon presiden dan wakil presiden sehingga Gibran bisa mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.