KOTA BLITAR, KOMPAS.TV - Badan pengawas pemilu atau Bawaslu Kota Blitar Jawa Timur, menertibkan alat peraga kampanye calon legislatif yang dipasang di sejumlah titik. Penertiban dilakukan karena pemasangan baliho, masuk kategori mencuri start kampanye.
Bawaslu dan Satpol PP Kota Blitar, menertibkan alat peraga kampanye calon legislatif yang terpasang di sejumlah titik. Satu persatu baliho caleg yang masuk kategori alat peraga kampanye diturunkan paksa oleh petugas.
Penertiban dilakukan karena pemasangan baliho, masuk kategori mencuri start kampanye. selain itu, penertiban juga untuk menjaga kondusifitas jelang masa kampanye pemilu 2024. Sesuai aturan, masa kampanye dimulai pada 28 november. Namun saat ini sudah banyak caleg yang memasang alat peraga kampanye. Total ada belasan baliho yang ditertibkan.
Baca Juga: Taman Kota di Malang Jadi Tempat Mesum, Pelaku Kebanyakan Pelajar dan Mahasiswa
Sebelumnya, Bawaslu telah mengimbau kepada Caleg dan Partai Politik, untuk menurunkan alat peraga kampanyenya sendiri. Namun sejumlah Caleg dan ParPol membandel sehingga Bawaslu bertindak tegas.
#bawaslu #alatperagakampanye #balihocaleg
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.