JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra merespons kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37).
Dokter Qory viral setelah sang suami, Willy Sulistio (39), membagikan kabar hilangnya sang istri. Usut punya usut, ternyata Willy yang menjadi penyebab dokter Qory kabur dari rumah usai mengalami KDRT.
Jasra berharap, polisi tak hanya fokus pada penanganan perkaranya, tetapi juga memperhatikan kondisi korban, termasuk pemulihan psikologis.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus KDRT Dokter Qory, Suami Ancam Pakai Pisau, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
“Harapannya, korban bisa cepat pulih secara mental dan fisik,” kata Jasra, Sabtu (18/11/2023).
Ia menegaskan bahwa KDRT tidak dapat dianggap sebagai persoalan yang sepele. Terlebih, korban saat ini tengah mengandung anak keempat dengan usia kandungan enam bulan.
Tak hanya itu, ketiga anak dari dokter Qory dan Willy juga menyaksikan tindak kekerasan verbal yang dialami Qory.
"Tentu bukan hal yang mudah menjadi seorang ibu dari tiga anak yang saat ini juga tengah mengandung dengan usia enam bulan, menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Jasra juga mendorong pihak berwenang agar Willy mendapatkan hukuman yang sepadan dengan perbuatannya menganiaya sang istri. Pasalnya, KDRT tersebut dilakukan tidak hanya sekali, melainkan berulang kali.
Tentunya, dampak psikologis yang dialami dokter Qory dan ketiga anaknya cukup besar.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, nama dokter Qory viral di media sosial usai dikabarkan hilang oleh Willy. Qory meninggalkan rumah pada Senin (13/11) dengan tanpa membawa barang apa pun, termasuk ponsel dan dompet.
Rupanya, Qory berjalan kaki ke Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mencari perlindungan.
Baca Juga: Sempat Viral karena Hilang, Dokter Qory Ternyata Alami KDRT, Berawal dari Kejutan Ulang Tahun Suami
Sebelum melarikan diri, Willy menganiaya Qory karena emosi sang istri menghentikan film yang sedang ditonton demi memberikan kejutan ulang tahun Willy ke-39. Willy melakukan kekerasan verbal dan fisik. Ia juga sempat mengancam dokter Qory dengan pisau dapur.
Saat ini, polisi telah menangkap Willy Sulistio dan menetapkan pria 39 tahun itu sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, Willy ditahan.
Willy dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 5 tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.