BOGOR, KOMPAS.TV - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Willy Sulistio (39) terhadap istrinya, Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37) tengah ramai menjadi sorotan publik.
Bermula dari sang suami yang menyebarkan kabar hilangnya sang istri, hingga terungkap bahwa suamilah yang menjadi penyebab Dokter Qory kabur dari rumah usai mengalami KDRT.
Ia pergi dari rumah dengan berjalan kaki tanpa membawa barang apapun mencari tempat perlindungan pada Senin (13/11/2023). Ia mengunjungi rumah aman Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan ANak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Viral Dokter Qory Alami Kekerasan dari Suami saat Hamil, KPAI: Jangan Sepelekan KDRT
Petugas PP2TP2A Kabupaten Bogor, Saryuni, menyampaikan bahwa setelah beberapa hari menginap di rumah aman, pihaknya membujuk Dokter Qory untuk melapor ke Unit Pelayanan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
Saryuni bilang, Dokter Qory mulanya enggan melaporkan Willy Sulistio.
“Kita sebagai pendamping itu awalnya sudah kita ajak ke sini (lapor), cuma dia gak mau karena sangat sayang sama suaminya. Dia gak mau suaminya sampai kena,” katanya, Jumat (17/11/2023).
Selain itu, kondisi psikologis Dokter Qory yang belum stabil karena masih trauma juga membuatnya belum bisa melaporkan sang suami atas KDRT. Hingga pada Kamis (16/11/2023), Dokter Qory akhirnya mau diantar ke PPA Polres Bogor.
“Malam itu sebenarnya dia juga masih belum mau karena belum stabil psikisnya. Jadi kita ngobrol step by step dan akhirnya Dokter Qory terbuka dan mau ke kantor polisi,” terang Suryani.
Baca Juga: Jadi Tersangka KDRT Dokter Qory, Willy Sulistio Bungkam saat Ditanya Permintaan Maaf
Usai laporan tersebut masuk, polisi langsung bergerak untuk menangkap Willy Sulistio. Pria itu pun dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa Willy kerap melakukan kekerasan kepada istrinya. Terakhir, KDRT terjadi saat Qory hendak memberikan kejutan untuk ulang tahun ke-39 Willy.
Saat itu, keduanya bersama tiga anak mereka tengah menonton film. Sekitar pukul 00.00 WIB, Qory menghentikan tayangan film untuk memberikan kejutan.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus KDRT Dokter Qory, Suami Ancam Pakai Pisau, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Sayangnya, Willy justru marah dan melakukan kekerasan verbal kepada Qory di hadapan ketiga anaknya. Keesokan harinya, pria itu masih marah dan mengancam sang istri dengan pisau dapur.
Atas perbuatannya, Willy dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 5 tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.