MAKASSAR, KOMPAS.TV - Upah minimun provinsi Sulawesi Selatan resmi di tetapkan. UMP Sulsel tahun 2024 menjadi tiga koma empat juta rupiah.
Penetapan upah minimun provinsi Sulawesi Selatan di sampaikan penjabat gubenrnur Sulsel, Bahtiar Baharuddin dalam komperensi pers di kantor gubernur Sulsel, selasa kemarin.
UMP sulsel naik 1,45 persen menjadi tiga koma empat juta rupiah.
UMP Sulsel ini akan mulai berlaku tanggal 1 januari 2024. Dan hanya berlaku bagi pekerja, buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.
#umpsulsel
#gubernursulsel
#pekerjaburuh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.