SEMARANG, KOMPSA.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024.
Dikutip dari situs Jateng Prov, keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, yang ditandatangani pada tanggal 30 November 2023.
Berlaku mulai 1 Januari 2024, UMK Jateng telah diatur untuk masing-masing kabupaten dan kota. Sebagai contoh, UMK tertinggi tercatat di Kota Semarang dengan nilai Rp 3.243.969, sementara Kabupaten Banjarnegara memiliki UMK terendah yaitu Rp 2.038.005.
Baca Juga: UMK Kota Bekasi 2024 Hanya Naik 3,59 Persen, Buruh Tak Puas: Tidak Bakal Cukup
Penetapan UMK 2024 Jateng mempertimbangkan beberapa faktor, seperti inflasi di provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, dan nilai alfa yang berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja serta rata-rata upah.
Sebagai informasi penetapan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Penting diperhatikan bahwa UMK yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah mereka ditentukan berdasarkan struktur skala upah sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMK Bekasi, Buruh Blokade Pintu Tol, Sempat Bersitegang dengan Polisi
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat 2024, Jadi Berapa?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.