Kompas TV regional berita daerah

Hadiri Undangan Tahun Baru di Batam, Seleb TikTok Satria Mahatir Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri

Kompas.tv - 5 Januari 2024, 16:24 WIB
hadiri-undangan-tahun-baru-di-batam-seleb-tiktok-satria-mahatir-aniaya-anak-anggota-dprd-kepri
Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan oleh selebritas TikTok Satria Mahatir terhadap anak anggota DPRD Provinsi Kepri berinisial RAT. (Sumber: ANTARA/Jessica)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

BATAM, KOMPAS.TV - Satria Mahathir, selebritas media sosial TikTok yang juga anak mantan petinggi Polri Yuskam Nur, ditahan pihak kepolisian karena terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau berinisial RAT (16).

Diketahui, Yuskam Nur ayah dari pelaku Satria Mahatir merupakan anggota Polri yang pernah menjabat sebagai Direktur Badan Intelijen Negara (BIN). Yuskam Nur meninggal dunia pada Oktober 2023.

Kepala Satreskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, selain Satria Mahathir, tiga orang lainnya juga ditahan, masing-masing berinisial DJ, RSP, dan AD. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan.

Baca Juga: Soal Penganiayaan Relawan di Boyolali, Mahfud Apresiasi Ketegasan TNI

"Satria bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Dwi di Batam, Jumat (5/1/2024).

Dwi menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap korban RAT itu terjadi di salah satu kafe di kawasan Tiban I, Sekupang, Batam, pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelum terjadi peristiwa penganiayaan, kata Dwi, Satria Mahathir berada di lokasi sebagai tamu undangan dalam perayaan pergantian tahun di kafe tersebut.

Adapun para pelaku penganiayaan tersebut merupakan selebritas media sosial TikTok asal Jakarta yang datang ke Batam untuk menghadiri acara tahun baru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dwi membeberkan, insiden penganiayaan tersebut bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di area dalam kafe, sehingga mereka berseteru dan terjadi perkelahian di luar area kafe.

Baca Juga: Isak Tangis Ayah yang Hajar Anaknya hingga Tewas di Semarang: Saya Duel demi Keselamatan Keluarga

"Awalnya, (mereka) bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar kafe," tutur Dwi.

Akibat kejadian tersebut, korban RAT mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala. Ia juga mengalami memar dan luka gores pada lengan sebelah kanan, bengkak pada pergelangan tangan sebelah kiri, serta luka pada rahang sebelah kiri.

Atas perbuatannya, pelaku diancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Karangan Bunga untuk TNI Berjejer di Boyolali usai Penganiayaan Relawan Ganjar, Mahfud: Gimik


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x