Kompas TV regional jabodetabek

Sahroni Janji Datangi Heru Budi soal Nasib Warga Eks Kampung Bayam: Ini Sudah Sangat Parah

Kompas.tv - 22 Januari 2024, 15:32 WIB
sahroni-janji-datangi-heru-budi-soal-nasib-warga-eks-kampung-bayam-ini-sudah-sangat-parah
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat menyambangi Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Minggu (21/1/2024). (Sumber: Dok. Ahmad Sahroni Center via Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berjanji akan mendatangi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi terkait masalah warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara. Warga eks Kampung Bayam hingga kini belum diizinkan Pemprov DKI Jakarta menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) yang telah rampung dibangun.

Sahroni mengaku akan medatangi Balai Kota DKI Jakarta jika Heru Budi tidak menyelesaikan masalah warga eks Kampung Bayam hingga Selasa (23/1/2024) besok. Sahroni mengingatkan agar Heru Budi segera merespons aspirasi warga eks Kampung Bayam.

"Saya rasa situasinya sudah sangat parah, tidak berperikemanusiaan. Maka, saya minta Pj Heru beri langkah penyelesaian dalam waktu 2x24 jam," kata Sahroni saat menyambangi Kampung Susun Bayam, Minggu (21/1).

"Kalau tidak, saya bersama warga Kampung Bayam akan datangi kantor bapak," ujarnya.

Baca Juga: Warga Kampung Bayam Bertahan di Sekitar JIS, Harap Sewa Kampung Susun Lebih Terjangkau

Politikus Nasdem itu pun mengaku siap "pasang badan" membela warga eks Kampung Bayam jika dugaan kriminalisasi terbukti. Sebelumnya, PT Jakpro menggugat empat warga eks Kamping Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Jadi, warga (eks Kampung Bayam) tetap perjuangkan apa yang harus mereka perjuangkan. Soal dugaan kriminalisasi, saya yang akan pasang badan dan turun langsung memastikan hal tersebut. Kalau benar, saya tegur langsung Kapolres Jakut," kata Sahroni dikutip Kompas.com.

Ia mengaku berharap kepolisian bisa menengahi masalah antara Jakpro dengan warga.

"Ini kan semua sesuai dengan kesepakatan. Maka itu, dari kepolisian harus pakai perasaan, pakai kebijakan, landasan hukum yang dipakai jangan mengintimidasi atau menindas masyarakat," kata Sahroni.

PT Jakpro sendiri melaporkan empat warga eks Kampung Bayam yang memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023 lalu. Jakpro menuntut warga dengan tuduhan dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.

Sejumlah warga itu nekat memasuki Kampung Susun Bayam karena belum diberi akses menempati hunian tersebut. Warga pun tinggal di emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan fasilitas listrik dan air seadanya.

Baca Juga: Korban Tewas Tertimpa Tembok SPBU di Tebet Jaksel Satu Keluarga: Ayah, Ibu, dan Anak



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x