Kompas TV regional jabodetabek

Libur Panjang, Polisi Berlakukan Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak Bogor

Kompas.tv - 8 Februari 2024, 10:49 WIB
libur-panjang-polisi-berlakukan-ganjil-genap-dan-one-way-di-jalur-puncak-bogor
Ilustrasi. Petugas Satlantas Polres Bogor menjaring kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/12/2022). (Sumber: Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

BOGOR, KOMPAS.TV - Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap dan sistem satu arah (one way) di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang, 8-10 Februari 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama yang menyebutkan bahwa penerapan ganjil genap akan dilakukan dengan penyekatan kendaraan di sejumlah titik, sedangkan sistem one way dilakukan baik ke atas maupun ke bawah secara tentatif.

“Untuk waktu akan disesuaikan dengan arus lalu lintas yang padat situasi nanti,” ucap Rizky, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Libur Panjang, Arus Lalu Lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama Pagi Ini Ramai Lancar

Rizky mengatakan bahwa volume kendaraan mulai meningkat di jalur Puncak Bogor sejak Rabu petang. Pasalnya, masyarakat yang berlibur di Puncak Bogor sudah mulai berangkat satu hari sebelum libur.

Jalur penghubung Kabupaten Bogor-Kabupaten Cianjur pun mulai dipadati kendaraan.

“Biasanya, pengalaman yang kita alami itu terus meningkat sampai dengan puncaknya itu di pertengahan liburan. Baru mulai menurun saat akan masuk kerja kembali,” jelasnya.

Rizky mengimbau kepada wisatawan Kawasan Puncak Bogor untuk memeriksa kelayakan kendaraan dan mempersiapkan perlengkapan sesuai aturan guna memastikan keselamatan berkendara.

Sehubungan dengan curah hujan yang tinggi, pengendara juga diimbau untuk tetap waspada.

“Disiapkan jas hujan dan dicek kembali kendaraannya sebelum bepergian, baik ban, rem maupun kondisi mesin,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan para pengendara agar selalu mematuhi arahan dari petugas yang berjaga di lapangan demi kelancaran lalu lintas.

Baca Juga: Lalu Lintas di Cikampek Masih Ramai Lancar saat Libur Panjang, Waspada Titik Rawan Kecelakaan

Sebagai informasi, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 menetapkan Kamis, 8 Februari 2024 sebagai libur nasional Isra Mikraj 1445 Hijriah.


 

Dalam SKB 3 Menteri tersebut, libur panjang 4 hari akan terjadi pada 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024.

Jumat, 9 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur cuti bersama Imlek 2575 Kongzili, sementara Sabtu, 10 Februari 2024 merupakan libur nasional Imlek 2575 Kongzili.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x