JAKARTA, KOMPAS.TV - Devara Putri Prananda mengungkapkan rasa penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya mendalangi pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi (24).
Hal itu disampaikan saat ia dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat, Senin (4/3/2024). Dengan kepala menunduk dan isak tangis, ia menyampaikan permintaan maaf.
“Saya menyampaikan permintaan maaf bagi keluarga korban dan keluarga saya karena perbuatan ini,” kata Devara.
Baca Juga: Devara Putri, Caleg DPR RI Partai Garuda yang Dalangi Pembunuhan Indriana Dewi Hanya Dapat 226 Suara
Sementara bagi keluarga, kepergian Indriana menyisakan luka mendalam. Ibu Indriana, Endang Tatik, mengatakan putrinya itu merupakan anak semata wayangnya.
“Ibaratnya, anak saya memang itu nyawa saya, anak saya adalah satu-satunya,” ucap Endang secara terpisah pada Senin.
Indriana selama ini menjadi tulang punggung bagi keluarga lantaran kebutuhan hidup yang tinggi dan sang ayah hanya bekerja sebagai tukang ojek pangkalan.
Endang berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.
“Kalau bisa ya dihukum seberat-beratnya,” tegas Endang, seperti dikutip dari Tribun Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri bermula saat Devara mengetahui kekasihnya, Didot Alfiansyah, menjalin hubungan dengan korban.
Devara yang sudah menjalin asmara selama lima tahun dengan Didot meminta kekasihnya itu untuk memilih. Jika memilihnya, Didot diminta membunuh Indriana.
Didot pun memilih untuk membunuh Indriana. Pembunuhan itu dilakukan dengan mengajak temannya, Muhammad Reza, untuk menjadi eksekutor. Reza diiming-imingi uang senilai Rp50 juta.
Pada 20 Februari 2024, Reza melakukan aksinya di sebuah mobil Avanza hitam di Jalan Bukit Pelangi, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Ia menjerat leher korban dengan ikat pinggang selama 15 menit hingga tewas.
Baca Juga: Usai Bunuh Indriana, Didot Kirim Pesan ‘Done’ Lalu Minta Pacarnya Nyamar Jadi Ojol ke Rumah Korban
Setelahnya, jasad korban dibawa ke Pangandaran, Jawa Barat. Pada 23 Februari, para pelaku membuang jasad Indriana ke jurang di belakang Tugu Gajah Kota Banjar, Jawa Barat.
Pada 25 Februari 2024 siang, mayat Indriana yang telah membusuk ditemukan warga sekitar.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 4, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sumber : Tribun Jakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.