JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak empat orang berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) ditangkap karena bisnis judi online di perumahan kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis judi online ini.
“Tersangka atas nama EP, BYP, DA, dan TA merupakan admin dari channel YouTube dengan username BOS ZANI @dzakki594,” kata Hendri, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga: Perputaran Uang Judi Online di RI Capai Rp327 T, Menkominfo: Sudah 4 Orang Bunuh Diri
Hendri menjelaskan, kanal YouTube tersebut mengunggah konten-konten video game online slot, yakni Higgs Domino dan Royal Dream.
Rupanya, video itu dibuat untuk mempromosikan chip yang digunakan untuk taruhan kepada pengguna di dalam game.
Dalam aksi tersebut, tersangka EP berperan sebagai pengelola atau pemilik dari akun YouTube Boz Zaki @dzakki594 dan akun Dzakki Channel yang mengunggah konten video game online slot.
Adapun, BYP, DA, dan TA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin game yang dibuat oleh RP.
Aplikasi judi online yang digunakan oleh pengguna diunduh melalui link yang dibagikan oleh para tersangka.
"Pemain judi online diberikan chip di mana satu chip ini harganya Rp65.000, dan sifatnya berbentuk virtual. Setelah permainan selesai dapat ditukarkan dengan uang, dan ditransfer oleh EP kepada pemain," ungkap dia, seperti dikutip dari Kompas.com.
Tersangka BYP, DA, dan TA mendapatkan upah masing-masing senilai Rp5 juta-Rp10 juta dari EP, tergantung hasil keuntungan dari judi online tersebut.
Baca Juga: Pria Ini Pura-Pura Jadi Korban Pencurian Padahal Kalah Judi Online Rp28 Juta
EP sendiri sudah melancarkan aksinya sejak 2021 dan ia mendapatkan keuntungan hingga Rp30 miliar.
"Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP dari tahun 2021. Baru pada tahun ini kami bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar," jelas Hendri.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.