Kompas TV nasional hukum

Kejati Bali OTT Bandeta Adat Berawa terkait Dugaan Peras Investor Rp 10 Miliar

Kompas.tv - 17 Mei 2024, 15:52 WIB
kejati-bali-ott-bandeta-adat-berawa-terkait-dugaan-peras-investor-rp-10-miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap Bendesa/Kepala Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali berinisial KR dalam OTT, Kamis (2/5/2024). (Sumber: ANTARA/HO-Penerangan Hukum Kejati Bali.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor :

JAKARTA, KOMPA.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap  Bendesa/Kepala Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali berinisial KR dan seorang investor berinisial AN.

Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menyebut keduanya ditangkap pada Kamis (2/5/2024) sore  pada pukul 16.00 Wita di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

"Kejati Bali telahmengamankan dua orang atas nama KR dengan jabatan bendesa adat dan AN selaku pengusaha," kata Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (2/5/2024).

Dalam operasi senyap tersebut Kejati Bali turut menangkap dua orang lainnya yang belum diketahui identitas dan perannya.

Menurut penjelasannya, KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya pemerasan terhadap AN dalam terkait perizinan transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

"Saudara KR meminta sejumlah uang sebesar Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah," jelasnya.

Sumedana mengatakan proses pemerasan terhadap AN dilakukan beberapa kali sejak Maret 2024 dan dilakukan secara bertahap. 

Baca Juga: Kejati Tahan Mantan Sekda Terkait Dugaan Korupsi Lahan RSUD Walanda Maramis

Transaksi pertama, AN menyerahkan uang sebesar Rp50 juta dengan cara ditransfer ke rekening KR untuk melancarkan proses administrasi.

Transaksi kedua pada hari ini (Kamis 2/5), AN menyerahkan uang secara tunai kepada KR sebesar Rp100 juta.

"Hari ini secara intensif yang bersangkutan meminta uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan oleh saudara KR," ucapnya.

AN dan KR pun ditangkap Kejati Bali saat tengah melakukan transaksi dan ngopi tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, etugas Kejati Bali juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diduga hasil memeras seorang investor tersebut.

Adapun saat ini, empat orang yang terjaring OTT tersebut sedang menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Bali.

Kejati Bali pun memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: OTT KPK di Sidoarjo, Ini Alasan Hanya 1 dari 11 Orang yang Terjaring yang Jadi Tersangka

 




Sumber : Kompas TV.


BERITA LAINNYA



Close Ads x