LAMPUNG, KOMPAS.TV - Aksi protes dilakukan warga Desa Sumur Kecamatan Ketapang Lampung Selatan lantaran adanya dugaan penyerobotan tanah oleh PT SEAPI dengan luas 30 hektar. Para pendemo menuntut pihak perusahaan segera memberikan ganti rugi.
Baca Juga: Mantan Kadinkes, Reihana Maju Pilwalkot Bandar Lampung
Di depan gerbang pabrik warga menyatakan kekesalan karena PT SEAPI sudah mengkhianati hasil kesepakatan dari hasil dimediasi Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan 2 bulan lalu.
Pihak perusahaan terkesan tidak peduli dan sulit berkomunikasi. Terbukti laporan penawaran secara tertulis yang diminta pengacara PT SEAPI hingga kini tidak pernah ditanggapi.
Aksi demo hampir memanas. Pendemo mendesak bertemu pimpinan PT SEAPI. Beruntung kondisi ini cepat mereda setelah polisi berhasil memenuhi keinginan pendemo bertemu manajemen perusahaan.
Kuasa hukum warga mengatakan hasil pertemuan belum ada titik terang. Pihak manajemen tidak berani memutuskan tuntutan warga karena harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan.
Jika tuntutan tidak dipenuhi warga mengancam akan memilih jalur hukum.
#perusahaan #serobot #lahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.