Kompas TV regional kalimantan

3 Ekor Sapi Positif Brucellosis Dimusnahkan BKHIT Kalsel, Cegah Penyakit Menyebar ke Kalimantan

Kompas.tv - 17 Mei 2024, 08:49 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - 3 ekor sapi bibit ini terkonfirmasi positif mengidap penyakit Brucellosis setelah menjalani karantina serta uji Complement Fixation Test (CVT) di Balai Veteriner Banjarbaru.

Brucellosis sendiri adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh bakteri Brucella Abortus yang bisa mengakibatkan keguguran, pedet lahir mati atau lahir lemah, jarak beranak lebih lama hingga penurunan produksi susu pada sapi.

Tak hanya itu, penyakit ini juga bersifat zoonosis atau menular ke manusia dengan gejala demam, sakit kepala hingga nyeri sendi.

Baca Juga: Sejumlah Desa di Kabupaten Banjar Buru Hama Tikus Jelang Musim Tanam Padi

Setelah dinyatakan positif Brucellosis, 3 sapi ini pun harus menjalani pemotongan paksa di Instalasi Karantina Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Selatan, rabu sore (15/5/2024) sesuai pasal 48 UU nomor 21 tahun 2019.

Pemotongan paksa dilakukan untuk mencegah penularan Brucellosis di Kalimantan Selatan yang selama ini telah dinyatakan bebas dari penyakit tersebut.

"Penyebaran penyakit Brucellosis ini memang menular secara bertahap sehingga kita juga harus betul-betul melakukan mitigasi sejak awal sehingga tidak menyebar," terang Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalsel, Sudirman.

"Ini adalah upaya yang sangat baik dan ini dapat menjadi konten bagi daerah lain, ini mendukung selalu terjaga Kalimantan bebas dari Brucellosis," tambah Kepala Balai Veteriner Banjarbaru, drh. Putut Eko Wibowo.

Sebelumnya 3 ekor sapi ini ditemukan di antara 132 ekor sapi yang datang dari Bima, Nusa Tenggara Barat yang juga dinyatakan daerah bebas Brucellosis yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Tabalong.

Baca Juga: Ragu-Bimbang Regulasi, Barang "Impor" Batal Dibatasi I BUSINESS TALK

Penularan Brucellosis harus dihentikan karena dapat terjadi cepat secara langsung maupun tak langsung, yaitu melalui kontak dengan hewan atau produksi hewan yang terinfeksi.

Usai pemotongan paksa, organ, saluran pencernaan, organ reproduksi dan kandung kemih, harus dimusnahkan dengan cara dikubur.

Sementara dagingnya baru bisa dikonsumsi minimal 10 jam setelah dilayukan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x