Kompas TV regional jawa timur

Pesilat di Gresik Keroyok Pemuda hingga Tewas, Mabuk-mabukan sebelum Eksekusi Korban

Kompas.tv - 26 Mei 2024, 11:48 WIB
pesilat-di-gresik-keroyok-pemuda-hingga-tewas-mabuk-mabukan-sebelum-eksekusi-korban
Anggota perguruan silat berinisial AG dan rekan-rekannya yang mengeroyok pemuda hingga tewas di Gresik, Jawa Timur ditangkap polisi. (Sumber: Willy Abraham/Tribun Jatim)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

GRESIK, KOMPAS.TV - Sekelompok anggota perguruan silat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengeroyok seorang pemuda 20 tahun hingga tewas pada pekan lalu. Para pesilat ini nekat mengeroyok pemuda tersebut hanya karena beda perguruan silat.

Saat kejadian pada Minggu (19/5/2024), korban bernama SW (20) hendak latihan selat di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Namun, pemuda asal Krian, Kabupaten Sidoarjo itu dicegat oleh sekelompok pesilat yang melakukan sweeping atau mencari anggota perguruan silat lain untuk dianiaya.

Baca Juga: Latihan Tanding Silat, Mahasiswa Tewas Ditendang Pelatih

Salah satu pelaku, AG (18) mengaku mabuk-mabukan bersama teman-temannya sebelum bertindak. AG mengaku memukul kepala korban dengan botol bir dan turut menganiaya karena ikut-ikutan.

“Saat itu sebelum kejadian, kami semua minum arak bali,” kata AG di Mapolres Gresik, Jumat (24/5).

“Saya pukul kepala korban dengan botol, botol didapat dari tempat lokasi, dekat gudang besi tua, botol bir. Korban belum berdarah, dan korban langsung lari. Saya memukul ikut teman-teman."

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menyebut para tersangka ditangkap di rumah masing-masing pada Minggu (19/5) lalu usai kejadian. Terdapat tiga tersangka lain yang belum ditangkap.

"Enam orang tersangka sudah kami amankan, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak di bawah umur," kata AKP Aldhino dikutip Kompas.com.

Aldhino mengaku ketiga tersangka lain telah diketahui identitasnya dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Dua tersangka yang masih burun berstatus anak di bawah umur.

"Kami menetapkan DPO 3 orang , dua di antaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim resmob Polres Gresik," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Pria di Kafe Kawasan Kemang Hingga Tewas!



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x