PALU, KOMPAS.TV - Penyidik Kejati Sulteng menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng tahun 2020.
Setelah melakukan pemeriksaan pada SL, penyidik kemudian melakukan penahan pada yang bersangkutan dan dibawa ke tahanan perempuan kelas III di Desa Maku Kabupaten Sigi.
Sebelum masuk tahanan, SL sempat bilang bahwa dirinya sebagai tumbal. Harusnya ada 2 lagi yang ditahan bersama dia.
SL sendiri ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian bilang, SL disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sejumlah 930 juta lebih.
Dana itu berasal dari dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng tahun 2020. Dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Ke Bawaslu Sulteng bersumber dari APBD Pemprov Sulteng tahun anggaran 2020.
#DugaanKorupsi #DanaHibahPilkadaGubernurSulteng2020 #KejatiSulteng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.