Kompas TV regional jawa barat

Yakin Anaknya Tak Bersalah, Ibu Terpidana Kasus Vina Sebut Anaknya Hendak Menikah, tapi Ditangkap

Kompas.tv - 11 Juni 2024, 13:19 WIB
yakin-anaknya-tak-bersalah-ibu-terpidana-kasus-vina-sebut-anaknya-hendak-menikah-tapi-ditangkap
Tumainah, ibu dari salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Hadi Saputra, di Peradi Tower, Senin (10/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tumainah, ibu dari salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Hadi Saputra, menyatakan bahwa anaknya tidak bersalah dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan di hadapan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, dalam konferensi pers, Senin (10/6/2024). Di hadapan Otto, Tumainah mengatakan bahwa anaknya tidak membunuh Vina dan Eki.

“Anakku nggak ngelakuin, Pak,” ucap Tumainah.

Baca Juga: Usai Otto Hasibuan Bertemu Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ungkap Ada Tekanan dan Penyiksaan

Ia juga menyatakan bahwa saat itu anaknya berada di rumah RT setempat saat pembunuhan Vina dan Eki terjadi.

Lebih lanjut, Tumainah juga bercerita bahwa kala itu Hadi Saputra tengah mempersiapkan pernikahannya. Namun, ia malah ditangkap polisi.

“Yakin, Pak, anak saya tuh mau nikah, dua minggu lagi,” ucap Tumainah sembari terisak.

Dalam kesempatan yang sama, ibu dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang lain juga menyatakan bahwa anaknya tidak bersalah.

Ibu dari terpidana Eka Sandi mengatakan bahwa anaknya terpaksa mengakui pembunuhan Vina agar adiknya bisa dibebaskan.

“Dia ngebelain adiknya. Agar adiknya keluar, kakaknya mengakui,” ucap ibu Eka Sandi.

Usai mendapatkan keterangan dari orang tua para terpidana, Otto Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum terhadap lima terpidana.

Mereka adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto. Otto menilai bahwa kelimanya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Peradi akan membantu lima terpidana tersebut jika mereka akan mengajukan peninjauan kembali atau PK.

“Kami sudah meminta kuasa kepada keluarganya ini, agar kami bisa bertemu dengan 5 terpidana itu, bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK atau tidak. Kalau memang mereka mau PK, kami tim Peradi bersedia," ucap Otto.

Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Peradi Siap Beri Bantuan Hukum kepada 5 Terpidana Kasus Vina untuk Ajukan PK

Sebagai informasi, Vina dibunuh oleh sekelompok anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu. Sebanyak delapan pelaku kini telah ditangkap dan diadili.

Delapan tahun berlalu, kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 8 Mei 2024. 

Selasa (21/5/2024), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x