LAMPUNG, KOMPAS.TV - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan kewajiban bagi para pekerja untuk ikut dalam program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Kepesertaan para pekerja diikuti dengan setoran 3% potongan gaji setiap tanggal 10 setiap bulannya. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, Tapera bukan potongan gaji tetapi tabungan pekerja untuk kepemilikan rumah.
Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia, APINDO, merasa keberatan dengan kewajiban pemotongan gaji untuk tabungan perumahan ini. Senada dengan Apindo, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia juga keberatan dengan kebijakan kewajiban tabungan ini. Bahkan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyesal dan menganggap program Tapera tak perlu dilaksanakan tergesa-gesa.
#tapera #polemiktapera #tabunanperumahanrakyat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.