Kompas TV regional berita daerah

Sejak 01 Juni 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Tunjukan KTP

Kompas.tv - 13 Juni 2024, 13:34 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sejak 01 Juni 2024 pemerintah telah memberlakukan pembelian gas LPG tabung 3 kilogram harus menyertakan KTP.

Baca Juga: Curi Perkakas Bengkel di Sekolah, Pelaku Diamankan Polisi

Hal ini juga terpantau telah diterapkan pada pangkalan gas LPG di Jalan Sultan Haji Sepang Jaya Bandar Lampung Lampung dimana warga yang datang membeli gas LPG 3 kilogram membawa fotokopi KTP.

Untuk harga satu tabung gas melon dijual 18 ribu rupiah.

Pemilik pangkalan mengaku sejak diberlakukannya KTP sebagai syarat membeli gas lpg 3 kilogram dan seiring mendekati hari raya idul adha membuat penjualannya meningkat.

Aturan pembelian gas 3 kg subsidi wajib memakai ktp dilakukan untuk menghalau oknum pembeli gas 3kg yang tidak sesuai ketentuan.

#gaselpiji #3kg #ktp



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x