Kompas TV regional jabodetabek

Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK 2: Pelaku Pura-Pura Jadi Pembeli dan Kurung Karyawan di Toilet

Kompas.tv - 13 Juni 2024, 17:28 WIB
perampokan-jam-tangan-mewah-di-pik-2-pelaku-pura-pura-jadi-pembeli-dan-kurung-karyawan-di-toilet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers, Rabu (7/2/2024). Polisi mengungkapkan, HK, tersangka perampokan di toko jam tangan mewah di kawasan PIK 2, sempat melakukan survei kurang lebih tiga minggu sebelum beraksi. (Sumber: Wartakota / Ramadhan LQ)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan HK, tersangka perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Kota Tangerang, telah melakukan survei beberapa pekan sebelum melakukan aksinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut saat mempersiapkan aksinya, HK selalu berpura-pura menjadi pembeli.

"Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan, survei, persiapan itu tiga minggu sebelum melakukan aksinya," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Kamis (13/6/2024).

"Pada 4 Juni itu (HK) sempat terekam CCTV toko, bahwa tersangka sedang berpura-pura sebagai pembeli," jelasnya.

HK kemudian melancarkan aksinya merampok toko jam tangan mewah tersebut pada Sabtu (8/6) lalu.

Menurut Ade Ary, tersangka yang beraksi seorang diri itu kemudian masuk ke toko, mengancam hingga mengurung karyawan toko.

Baca Juga: Detik-Detik Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK 2: Tangan Pegawai Diikat, 18 Jam Tangan Digondol

"Dan saat melakukan aksinya tersangka sendirian datang ke TKP, kemudian mengancam tiga saksi karyawan dibawa, diikat, kemudian dimasukkan ke toilet," ucapnya.

"Kemudian HK naik ke atas ketemu karyawan lainnya, diancam untuk menunjukkan etalase jam."

HK lalu langsung mengambil 18 jam tangan mewah merek Rolex hingga Patek Philippe senilai Rp12,85 miliar.

Polisi telah menangkap dan menetapkan empat tersangka dalam kasus perampokan tersebut yakni HK, MAH, DK, dan TFZ.

Atas perbuatannya, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP. Sedangkan tiga tersangka lainnya dikenai Pasal 480 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, pria berinisial HK nekat merampok sebuah toko jam tangan mewah di kawasan PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang, Sabtu (8/6).

"HK ditangkap kemarin hari Selasa jam 18.50 di sebuah hotel di daerah Cipanas, Puncak,” ucap Ade Ary.

Saat penangkapan, petugas menemukan beberapa jam tangan mewah hasil aksi kejahatan HK yang kini disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 Ditangkap, Kerugian Capai Rp14 M, Polisi Kejar Barang Bukti


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x