Kompas TV regional jabodetabek

Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jadetabek Kembali Beroperasi 19 Juni 2024

Kompas.tv - 18 Juni 2024, 08:42 WIB
layanan-sim-dan-samsat-keliling-di-jadetabek-kembali-beroperasi-19-juni-2024
Pelayanan SIM Keliling di Jadetabek. (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dapat kembali mengakses layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling mulai Rabu (19/6/2024).

Layanan ini ditutup pada Senin (16/6) dan Selasa (17/6) sehubungan dengan libur hari raya Iduladha 1445 Hijriah dan cuti bersama.

Menurut pengumuman Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun resmi @TMCPoldaMetro di platform X (Twitter), pelayanan SIM di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta di Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan selama dua hari tersebut.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir jika masa berlaku SIM mereka habis pada tanggal 17 atau 18 Juni 2024.

Perpanjangan otomatis masih dapat dilakukan pada 19 atau 20 Juni 2024, saat layanan penerbitan SIM kembali dibuka.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jakarta dan Kepulauan Seribu Selasa 18 Juni 2024, Berawan Sepanjang Hari

Selain layanan SIM dan Samsat Keliling, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta juga mengalami penyesuaian selama libur Iduladha.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan ganjil genap ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024.

"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama hari raya Iduladha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan," kata Liputo, dikutip dari Antara.

Peniadaan kebijakan ganjil genap ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia.

SKB nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat merayakan Iduladha dengan lebih leluasa, tanpa harus memikirkan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil atau genap.

Meskipun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk mengutamakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas selama libur Iduladha.

Baca Juga: Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Belum Berlaku Hari Ini


 



Sumber : Kompas TV, Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x