Kompas TV regional jawa barat

Kejati Jawa Barat Siapkan 6 Jaksa Penyidik untuk Periksa Berkas Perkara Pegi

Kompas.tv - 21 Juni 2024, 11:34 WIB
kejati-jawa-barat-siapkan-6-jaksa-penyidik-untuk-periksa-berkas-perkara-pegi
Suasana pelimpahan berkas perkara Pegi Setiawan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024). (Sumber: Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) menunjuk enam jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara Pegi Setiawan (PS), tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, tahun 2016 lalu.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

"Kajati Jabar telah menunjuk 6 orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," kata dia, dikutip Kompas.com.

Para jaksa, kata dia, memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut. Mereka juga akan berkerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum dalam melakukan penelitian.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Sejumlah Isi Unggahan Facebook Pegi Setiawan yang Hilang Terkait Kasus Vina

Nantinya dalam penelitian berkas, pada tujuh hari pertama jaksa akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum.

"Dan jika belum maka waktu tujuh hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi," ucap dia.

Pelimpahan berkas perkara Pegi Setiawan tersebut dilakukan oleh pihak Kepolisian Darah Jawa Barat (Polda Jabar) ke Kejati pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Polisi Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jawa Barat

Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut Pegi sempat menjadi buronan selama delapan tahun sebelum akhirnya tertangkap di Bandung pada Mei 2024.

Pegi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


 



Sumber : kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x