Kompas TV regional jabodetabek

Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta Jumat 28 Juni 2024

Kompas.tv - 28 Juni 2024, 07:43 WIB
layanan-sim-keliling-tersedia-di-5-lokasi-jakarta-jumat-28-juni-2024
Foto ilustrasi masyarakat memanfaatkan layanan SIM Keliling. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada hari Jumat (28/6/2024). Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya.

Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti cek kesehatan
  4. Bukti tes psikologi

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Ada Bibit Siklon Tropis 98W, 18 Wilayah Diprediksi Hujan Lebat 28-29 Juni 2024

Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Lokasi layanan SIM Keliling tersebar di berbagai wilayah Jakarta, meliputi:

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat: Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Simak, Begini Cara Sukses Turunkan Berat Badan Tanpa Olahraga

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM B dikhususkan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x