Kompas TV regional jabodetabek

Update 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Selasa 2 Juli 2024, Buka sampai Jam 14.00 WIB

Kompas.tv - 2 Juli 2024, 08:11 WIB
update-5-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-selasa-2-juli-2024-buka-sampai-jam-14-00-wib
Ilustrasi. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa (2/7/2024).

Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masih berlaku.

Melalui akun X resminya, @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya menginformasikan layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Pemohon harus membawa dokumen yang diperlukan, yaitu KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, serta mengisi formulir permohonan. Pemohon juga diharuskan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Penyimpanan Sabu 72 Kilogram di Tangerang, 2 Kurir Ditangkap

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sementara untuk SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, pemohon perlu membayar biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

Berikut 5 lokasi SIM Keliling, Selasa 2 Juli 2024:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Berlaku Mulai Juli 2024, Berikut Dokumen Wajib untuk Perpanjang SIM Gunakan BPJS Kesehatan


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x