Kompas TV regional jabodetabek

Layanan SIM Keliling Dibuka di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini Jumat 5 Juli 2024

Kompas.tv - 5 Juli 2024, 08:08 WIB
layanan-sim-keliling-dibuka-di-5-lokasi-jakarta-hari-ini-jumat-5-juli-2024
Foto ilustrasi mobil layanan SIM Keliling. Mulai Pukul 08.00, Ini Jadwal SIM Keliling Jakarta Sabtu 3 September 2022 (Sumber: TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Jumat (5/7/2024). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mereka.

Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah daftar lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia sebagaimana dikutip dari media sosial Polda Metro.

Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Lokasi Layanan SIM Keliling

  1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Parkiran Assembly Hall Jakarta Convention Center (JCC)
  4. Jakarta Barat: Mal Citraland
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Deretan Mitos Larangan Malam 1 Suro 2024 Menurut Budaya Adat Jawa

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain:

- KTP asli

- SIM asli yang masih berlaku

- Fotokopi KTP dan SIM

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya untuk perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Baca Juga: Berapa Suhu AC yang Ideal untuk Menghemat Listrik?

Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga Jakarta dapat lebih tertib dalam memperbarui dokumen berkendara mereka, sehingga turut mendukung keamanan dan ketertiban lalu lintas di ibu kota.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x