Kompas TV regional sumatra

Pemuda Mabuk Tikam Bocah Berusia 2 Tahun hingga Tewas, Korban Berboncengan dengan Sang Ibu

Kompas.tv - 5 Juli 2024, 08:55 WIB
pemuda-mabuk-tikam-bocah-berusia-2-tahun-hingga-tewas-korban-berboncengan-dengan-sang-ibu
Ilustrasi kekerasan dengan senjata tajam (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

RIAU, KOMPAS.TV – Seorang bocah perempuan berusia dua tahun berinisial FH, meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman seorang pria mabuk di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Rabu (3/7/2024) sekita pukul 21.50 di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

Pelaku penikaman bernama Riski Saputra (21), yang sat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun telah menahan tersangka.

Peristiwa ini berawal saat korban dibonceng oleh ibunya menggunakan sepeda motor. Saat itu korban duduk di bagian depan.

Baca Juga: Pria di Probolinggo Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal di Depan Rumah

Tiba-tiba pelaku yang muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam korban dengan badik.

Korban yang terkena tikaman badik tersebut mengalami luka di bagian dada hingga bersimbah darah. Sang ibu pun langsung membawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan pertama.

Namun nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Inhil, AKBP Budi Setiawan menyatakan pelaku dalam kondisi mabuk dan melakukan penyerangan secara acak hingga korban tewas.

"Pelaku melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Motifnya karena pelaku dalam kondisi mabuk, dan melakukan penyerangan secara acak," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/7/2024).

Petugas Unit Reskrim Polsek Tempuling segera memburu pelaku setelah menerima laporan adanya kasus tersebut.

Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Pria di Bengkulu Tikam Mertua

Pelaku berhasil ditangkap di Parit 2, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling pada Kamis (4/7/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Polisi menjerat pelaku dengan berbagai pasal dalam KUHPidana, termasuk Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3).


 



Sumber : kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x