MEDAN, KOMPAS.TV - Jaksa menuntut Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dengan hukuman 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3,8 miliar.
Terdakwa sendiri terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK dalam kasus suap.
Sidang dengan agenda tuntutan kepada terdakwa bupati nonaktif labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga berlangsung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa saat menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu aktif dalam proyek pengadaan terutama pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dari kontraktor yang nilainya mencapai Rp 4,9 miliar. (*)
#suap #labuhanbatu #erikritonga #pengadilantipikor #tuntutan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.