LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sentra gakkumdu mengatakan camat Negeri Katon bernama Enggo Pratama dinyatakan melanggar netralitas sebagai ASN pasca ditemukanya alat peraga kampanye berupa banner dan kaos bergambar pasangan calon bupati-wakil bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali di mobil dinasnya.
Baca Juga: NEWS OR HOAX | Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden Diundur Hingga Desember 2024?
Rekomendasi bawaslu menyatakan bahwa berdasarkan kajian materil dan formil yang sudah mencukupi dugaan pelanggaran netralitas ini akan diteruskan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kepolisian polres pesawaran untuk ditindaklanjuti dan statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan.
Berdasrakan hasil putusan bersama gakkumdu menyimpulkan bahwa Enggo Pratama diduga melanggar undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara khususnya pasal 24 ayat 1 huruf D yang berbunyi pegawai ASN wajib menjaga netralitas dan pelanggaran terhadap kewajiban ini akan dikenakan sanksi disiplin.
Sebelumnnya sempat ramai warga menggeledah mobil dinas camat Negeri Katon Enggo Pratama dan ditemukan banyak alat peraga kampanye bergambar pasangan calon bupati-wakil bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali.
Sementara si pemilik mobil Enggo Pratama dipergoki warga sedang bersembunyi di kolong meja kerjanya di kantor kecamatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.