LUMAJANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk dalam pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sosial.
Hal ini merespon isu yang kini tengah ramai diperbincangan terkait penyaluran bantuan sosial yang disusupi stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Kaliboto Lor.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kab. Lumajang, Retno Wulan Andari menjelaskan stiker tersebut disusupi di luar balai desa.
"Itu di luar ranah kami, karena penempelan stiker di luar balai desa bukan saat bantuan akan diberikan kepada masyarakat. Mengantisipasi kejadian serupa, kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu Lumajang. Bawaslu akan mendampingi desa-desa yang akan melaksanakan pendistribusian bantuan pangan," ujarnya saat dikonfimasi di kantornya, Jum'at (11/10).
Retno menjelaskan bantuan yang disalurkan kepada warga Kaliboto Lor tersebut berasal dari Badan Pangan Nasional. Sedangkan DKPP dalam hal ini hanya berkewajiban memantau kualitas beras dan memantau bantuan sudah tersalurkan.
Retno menyadari distribusi bantuan rentan dipolitisasi dan disalahgunakan. Oleh karenanya ia telah berkonsultasi dengan Bulog agar merekomendasikan penundaan distribusi.
Namun ia mengungkapkan proses penyaluran tidak mungkin dihentikan karena sudah ada dalam time schedule penyaluran bantuan oleh PT POS Indonesia dan Bulog.
"Saya sudah koordinasi ke bulog terkait penundaan distribusi bantuan hingga akhir November, tetapi tidak bisa kalaupun diadakan penundaan maksimal 7 hari karena berhubungan dengan ketersediaan beras," terangnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Lumajang, Agni Asmara Megatrah menegaskan juga komitmen menjaga netralitas dalam penyaluran bantuan sosial.
Agni menjelaskan bantuan beras yang kini ramai diperbincangkan bukan dari Dinsos P3A Lumajang, namun berasal dari Bapanas sebagaimana dijelaskan Kepala DKPP.
Pihaknya juga memiliki bantuan serupa namun akan disalurkan setelah pilkada.
Ia menambahkan, mekanisme pemberian bansos berupa pemberian sembako atau beras pada Dinas Sosial PPPA sampai saat ini masih belum dapat terlaksana dikarenakan masih dalam tahapan verifikasi ulang by name by address.
Adapun pelaksanaan penyaluran bantuan akan dilakukan setelah tahapan pemungutan suara rampung.
Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan atas proses demokrasi dengan menjaga kelancara, serta menghindari politisasi. (adv)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.