BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Ia ditangkap terkait dugaan korupsi dana hibah NPCI Provinsi Jawa Barat anggaran tahun 2021-2023, dengan kerugian negara sebesar 5 miliar rupiah.
Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, S-G, anggota DPRD Jabar, digiring petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke mobil tahanan.
Tersangka diduga mengemplang dana hibah untuk para atlet penyandang disabilitas, dengan kerugian negara sebesar 5 miliar rupiah.
Tersangka akan ditahan di Rutan Kebon Waru selama dua puluh hari ke depan dan dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: DPR Setuju Herindra Jabat Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan, Ini Kata Puan Maharani!
#anggotadprdjabar #korupsidanahibah #korupsianggotadprd #jawabarat #jabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.